KURIKULUM PAUD
Undang-Undang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Dasar hukum utama penyelenggaraan PAUD di Indonesia adalah:
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)**. Dalam Pasal 1 dan Pasal 28 dijelaskan bahwa PAUD merupakan pembinaan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya menjadi dasar penyusunan standar nasional PAUD.
Kurikulum PAUD yang Berlaku
Saat ini PAUD mengacu pa
Jika Ibu Nani membutuhkan untuk keperluan **makalah, modul pelatihan guru, PKG,
da Kurikulum Nasional yang diatur dalam:
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Disesuaikan melalui **Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025**, yang menegaskan bahwa tidak ada perubahan substansi kurikulum PAUD, melainkan penguatan dan penyesuaian kebijakan pendidikan nasional.
Prinsip Pembelajaran PAUD
Pembelajaran PAUD dilaksanakan melalui:
* Bermain sambil belajar.
* Berpusat pada anak.
* Lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan.
* Penguatan karakter dan nilai Pancasila.
* Pengembangan seluruh aspek perkembangan anak secara holistik. ([Sistem Informasi Kurikulum Nasional
Aspek Perkembangan dalam Kurikulum PAUD
Kurikulum PAUD mengembangkan enam aspek utama:
1. Nilai agama dan moral.
2. Nilai Pancasila dan jati diri.
3. Sosial emosional.
4. Kemandirian dan tanggung jawab.
5. Fisik motorik dan kreativitas.
6. Bahasa, pra-literasi, pra-numerasi, dan kemampuan berpikir.
Tujuan PAUD
PAUD bertujuan membantu anak:
* Tumbuh dan berkembang secara optimal.
* Memiliki karakter yang baik.
* Mandiri dan percaya diri.
* Siap mengikuti pendidikan dasar (SD/MI).
Siap di sini adalah mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan Sekolah Dasar.

Komentar
Posting Komentar